a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, telah diatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; b. bahwa pelayanan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura perlu mengikuti perkembangan perdagangan dunia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/ 11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.