a. bahwa kebijakan pemasukan produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk fasilitasi perdagangan internasional yang aman (safe international trade) sesuai dengan standar WOAH, perlu meninjau jenis produk hewan yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.