a. bahwa untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh varietas hasil pemuliaan yang unggul, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman; b. bahwa untuk efektivitas pelayanan pelepasan varietas tanaman, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.