a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, telah diatur Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa pelayanan pemberian Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu mengikuti perkembangan perdagangan dunia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/ PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, www.peraturan.go.id 2018, No.690 -2- Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.