a. bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga beras, ketentuan mengenai kelas mutu beras telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan perberasan nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/ 8/2017 tentang Kelas Mutu Beras; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.