a. bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian; b. bahwa penggunaan alat dan mesin pertanian dalam rangka produksi dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih rendah; c. bahwa dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.