a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan pertanian melalui pemanfaatan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian yang terintegrasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.