a. bahwa untuk tertib pengelolaan tata naskah dinas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/TU.120/2/2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai tata naskah dinas, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/TU.120/2/2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.