a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu disusun mekanisme pemberian tunjangan kinerja pegawai yang lebih efisien, efektif, dan transparan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.