a. bahwa pemasukan Umbi Lapis telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk melakukan mitigasi risiko masuk dan tersebarnya OPTK dapat diterapkan Indonesia Single Risk Management; c. bahwa berdasarkan analisis risiko target OPTK pada Umbi Lapis berupa bawang putih dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan; d. bahwa untuk meningkatkan pelayanan karantina tumbuhan, Tempat Pemasukan bawang putih perlu disesuaikan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan www.peraturan.go.id 2017, No.788 -2- Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.