a. bahwa kebijakan pemasukan produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan produk hewan secara nasional dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan masih belum menampung perkembangan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.