a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian termasuk kegiatan perizinan berusaha di sektor pertanian; b. bahwa untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi terhadap pelaku usaha di bidang pertanian, diperlukan penanganan perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.