a. bahwa penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, pengembangan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/ 3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian; www.peraturan.go.id 2019, No.386 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.