a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, telah ditetapkan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura serta dengan memperhatikan dinamika masyarakat, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/ HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; www.peraturan.go.id 2018, No.556 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.