a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.440/8/2015 telah ditetapkan pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan daging dan menambah populasi serta untuk mempercepat pelayanan pemasukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.