a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, tindakan karantina hewan dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa tindakan karantina hewan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang www.peraturan.go.id 2018, No. 531 -2- Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.