a. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tentang Klasifikasi Obat Hewan, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Obat Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.