a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/HK.060/9/2009 telah ditetapkan Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; b. bahwa dengan adanya perkembangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati nabati serta perkembangan ilmu pengetahuan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/ HK.060/9/2009 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2016, No.564 -2- Pertanian tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.