a. bahwa nilam sebagai tanaman penghasil minyak atsiri merupakan salah satu komoditas unggulan tanaman semusim; b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu tanaman semusim khususnya nilam, membutuhkan perbaikan teknis budidaya yang baik dan benar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 97 ayat (1) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Teknis Budidaya Nilam Yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP on Patchouli);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.