a. bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Medik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan salah satunya mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang pengendalian hama penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan; b. bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012, perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi Medik Veteriner; c. bahwa untuk mewujudkan Medik Veteriner yang kompeten dan profesional perlu dilaksanakan uji kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1928 2 menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.