a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/8/2011 telah ditetapkan Tata Hubungan Kerja antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan dan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional; 2014, No.1903 2 c. bahwa untuk sinergisitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Pertanian tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.