a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik memerlukan penyesuaian untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik, serta mengikuti dinamika organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.