a. bahwa gula kristal putih merupakan salah satu komoditas strategis sektor pertanian; b. bahwa dengan adanya bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID 19) menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir; c. bahwa saat ini terdapat pengaturan mengenai penerapan secara wajib Standar Nasional Indonesia gula kristal mentah dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia gula kristal putih secara wajib yang apabila diterapkan dapat mempengaruhi keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir di masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional www.peraturan.go.id 2020, No. 325 -2- Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.