a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015, tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, telah ditetapkan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan; b. bahwa agar tidak terjadi hambatan dalam perdagangan, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor www.peraturan.go.id 2016, No.563 -2- 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.