a. bahwa pinang merupakan salah satu komoditas unggulan tanaman rempah dan penyegar yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar; b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi dan mutu pinang, perlu didukung dengan penyediaan benih unggul bermutu dan sarana produksi lainnya yang hanya dapat dihasilkan dari kebun sumber benih pinang yang telah ditetapkan sesuai standar; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.