a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 telah ditetapkan Pemasukan dan Pengeluaran Benih; b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemasukan benih dan pengeluaran benih tanaman menjadi kewenangan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dengan adanya perkembangan teknologi serta memperlancar pelayanan pemberian perizinan pemasukan dan pengeluaran benih tanaman, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan 2014, No.1826 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/11/2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.