a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi;
b. bahwa dalam pelaksanaannya Kredit Usaha Pembibitan Sapi belum mencapai sasaran dan optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 300 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.