a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, seluruh tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian telah dialihkan ke dalam direktorat jenderal dan badan lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Mutu dan Standardisasi, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta www.peraturan.go.id 2016, No.698 -2- kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi dengan unit organisasi induknya, perlu mengalihkan tugas dan fungsi Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian ke Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.