a. bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu mengatur pemotongan hewan kurban, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.