a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/ Permentan/PD.410/8/2013 telah ditetapkan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/PD.410/9/2013; b. bahwa dengan adanya perkembangan status negara asal dan situasi penyakit hewan menular, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/ Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/PD.410/9/2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.