a. bahwa untuk penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah daerah, perlu metode penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.