a. bahwa pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan landasan kebijakan pengendalian produksi ayam ras dan telur konsumsi, pengembangan sistem informasi perunggasan nasional, serta penguatan pengawasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.