a. bahwa untuk meningkatkan produktifitas mekanisasi pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.010/4/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian; b. bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalah huruf a dapat operasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.