a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, perlu mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. bahwa penyusunan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.