a. bahwa dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan, perlu dilakukan perencanaan perkebunan berbasis spasial dengan bahan dan prosedur standar untuk memudahkan evaluasi dan monitoring; b. bahwa agar dalam perencanaan perkebunan berbasis spasial dapat dilakukan dengan benar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.