a. bahwa untuk memperhatikan lingkungan strategis dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di wilayah Papua, perlu dilakukan peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di Kementerian Pertanian; b. bahwa peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner menjadi Balai Veteriner Jayapura telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.