bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka ketahanan pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam rangka Penugasan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.