a. bahwa tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan, dan faktor produksi termasuk produksi biomassa yang mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya;
b. bahwa meningkatnya kegiatan produksi pangan melalui pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan sesuai dengan kriteria dan persyaratan penetapan;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 24, dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.