bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui kepastian pengadaan bahan baku sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14B ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.