a. bahwa untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan perkebunan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.