a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida, telah diatur Pendaftaran Pestisida; b. bahwa untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/ SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.