a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/10/2006 telah ditetapkan Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya penelitian dan percepatan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta asas manfaat hasil penelitian dan pengembangan pertanian dapat dilakukan kerjasama dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.