a. bahwa pelepasan calon varietas tanaman baik berasal dari pemuliaan di dalam negeri, introduksi dari luar negeri, atau varietas lokal yang mempunyai keunggulan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pelepasan varietas tanaman; b. bahwa pelepasan varietas tanaman untuk menjamin hak masyarakat memperoleh varietas hasil pemuliaan yang unggul dan memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan varietas tanaman; c. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman masih memerlukan penyempurnaan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan pelepasan varietas tanaman, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.