a. bahwa untuk memenuhi keamanan pangan produk hortikultura yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengawasan; b. bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya dilakukan dengan penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.