a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 telah ditetapkan harga pembelian untuk gabah dan beras di luar kualitas oleh Pemerintah; b. bahwa dengan mempertimbangkan harga beras dalam situasi terkini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015; www.peraturan.go.id 2016, No. 234 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.