a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian di bidang pembangunan pertanian, Kementerian Pertanian dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian; b. bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan serta keteraturan dalam penyusunan naskah perjanjian diperlukan adanya Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian; c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu untuk menyusun Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.