a. bahwa dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi; b. bahwa dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar; www.peraturan.go.id 2018, No.125 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.