a. bahwa dengan adanya perkembangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian yang cepat dan dinamis, perlu melakukan penyesuaian bidang dan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian; www.peraturan.go.id 2020, No.127 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.