a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah; b. bahwa dengan terjadinya perubahan iklim ekstrim, kualitas serta harga gabah dan beras menurun, sehingga www.peraturan.go.id 2017, No.364 -2- menyebabkan berkurangnya pendapatan petani dan turunnya penyerapan gabah dan beras; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 17B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/ Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.