a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, perlu menyusun tugas dan fungsi unit kerja eselon III, serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian; 2022, No.144 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.